Untuk pelaku yang masih DPO Inisial RA, A,M dan A masih kita lakukan pengejaran ungkap Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH
Terhadap Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 ttg Perekebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, tutup Kompol Arry












