Selanjutnya oleh Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri membebagikan kuisioner dalam Forum Grup Diskusi ( FGD ) dalam dua tim Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan.
Diskusi untuk pembekalan fakta apa yang terjadi di kehidupan dan kegiatan sehari-hari. Dalam KUHP yang baru ini ada hukum yang mengatur berkaitan dengan hukum adat.
Dengar pendapat dalam rancangan pembaharuan KUHAP dikarenakan banyaknya Dumas terhadap penyidikan yang dilakukan dan cara menanggulanginya.
Evaluasi mekanisme penyidikan pelaku tindak pidana terhadap korban dan peluang akses pemulihan serta efektifnya penanganan dalam peradilan pidana oleh penyidik dan penuntut umum.
Tim Pelaksana Penelitian STIK Lemdiklat Polri mengatakan KUHP yang baru dengan beberapa perubahannya yang berlaku sejak 1996 serta pembaharuan KUHAP yang sedang dilaksanakan serta UU. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI juga sedang digodok untuk dilakukan pembaharuan.












