Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA FUAD APRIMA, S.H melakukan introgasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama ALEX SETIAWAN dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, yang mana Sdr. ALEX SETIAWAN mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. PETRUS. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA FUAD APRIMA, S.H meminta tersangka menunjukkan keberadaan Sdr. PETRUS, sesampainya di Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kec. Koto Gasib Kab. Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara,” sebutnya.
IPTU Tony juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari.
“Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.












