Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib team opsnal langsung masuk ke sebuah rumah di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km. 79 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama Sdr. SA, Sdr. WI dan Sdr. DA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang diletak di atas Kasur. setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. SA mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. OMPONG (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Tony.












