Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib team mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Baru Km.17 Dusun Tembusu RT. 002 RW. 009 Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Yang dipimpin Oleh IPDA HABIB KEVIN S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat Pada hari Jumat 15 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB team opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Baru Km.17 Dusun Tembusu RT. 002 RW. 009 Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak dan Berhasil meangamankan 2 (dua) orang yang mengaku Bernama Sdr.ER dan Sdr.AH kemudian dilakukan penggeledahan Ditemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. ER bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr.SY, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan Sdr. SY, Kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdr. SY bahwa mereka mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdr. POSPOS (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Tony.












