“Sampai di TKP Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G, (42) warga Desa Ambalutu kampung Mangga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku”, Terang Kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Sampai di Mako di lakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan di dalam tas yang di gunakan pria M alias G berhasil di temukan 1 ( satu ) Kaca Pirek Berisikan lekatan Narkotika jenis Sabu, dan dari peristiwa tersebut, plaku melanggar pasal 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku guna di limpahkan perkaranya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan pengembangan terhadap yang di duga sebagai jaringan atau Bandar Narkoba”, Pungkas AKP A.H., Sagala.












