Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sat Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bersama tim gabungan menggelar operasi pengawasan dan penindakan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) secara serentak pada Minggu malam, 31 Mei 2026. Operasi yang melibatkan 74 personel gabungan dari berbagai unsur ini berhasil mengungkap dua orang perempuan yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di lokasi razia.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, menyampaikan penjelasan resmi operasi tersebut kepada awak media.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang selama ini rentan menjadi sarana penyalahgunaan narkoba. Operasi ini masuk dalam Rencana KRYD Antik Toba 2026 yang kami jalankan secara konsisten,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, SH., menjelaskan secara rinci rangkaian operasi yang berlangsung penuh profesionalisme tersebut. Operasi dimulai dengan Apel Gabungan pada pukul 19.00 WIB di Mako Sat Lantas yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, SH., MH. Dalam apel tersebut, seluruh personel mendapat arahan dan pembekalan mengenai sasaran lokasi serta Standar Operasional Prosedur yang harus ditaati di lapangan.
“Kami menekankan satu prinsip kepada seluruh personel, yaitu humanis dalam pendekatan namun tegas dalam penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap narkoba, tetapi kami tetap menghormati hak setiap orang yang berada di lokasi razia,” ucap AKP Carles Hartono Nababan.
Personel yang dilibatkan terdiri dari 64 personel gabungan Polres Simalungun, 4 personel DENPOM I/1 Pematangsiantar, dan 6 personel BNN Kabupaten Simalungun, dengan penanggung jawab langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH., SIK., MM.












