Adapun 16 remaja itu masing-masing berinisial, BJS,MRP, RA,YH,RH,SR,EB,MH,RA,YS,GBP,HK,ZD,BA,AI dan AS.
Saat dilakukan tes urine, 16 remaja tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban.
Sementara itu Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemilik Barang Bukti narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat atau kontrakan untuk memakai sabu.
Dalam satu hari mereka menyewakan tempat untuk nyabu sebesar Rp50.000.
Saat melakukan penangkapan,Tim Eagle Squad berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam merk JFR.
Setelah dicek di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram.












