Pematang Siantar – Dewanusantaranews.com – Kantor Hukum N. Orlando S. Marpaung, S.H. & Partners secara resmi mengajukan permohonan kepada PROPAM Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas dugaan kelalaian anggota kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan terhadap klien mereka, Josua Pringadi Sitompul.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/308/VII/2022/SU/Pel-Blw/Sek-Medan Labuhan tertanggal 5 Juli 2022, yang menyebutkan Dodi Sinaga sebagai terlapor.
Meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini penangkapan belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Medan Labuhan.
Menurut kuasa hukum korban, tersangka bahkan telah kembali ke kediamannya di daerah Simpang Kantor, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan telah beberapa kali terlihat oleh warga maupun keluarga korban. Namun, aparat disebut belum melakukan tindakan nyata meskipun telah menerima informasi tersebut.
“Kami menduga ada kelalaian atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Klien kami sudah dua tahun menunggu keadilan, namun hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran,” ujar N. Orlando S. Marpaung, S.H., salah satu kuasa hukum korban.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumut Cq. Itwasda, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa permintaan, antara lain:
1. Agar PROPAM melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Polsek Medan Labuhan.
2. Menindak tegas apabila terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan.
3. Mendorong percepatan penangkapan terhadap tersangka Dodi Sinaga.
Mereka juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, SP2HP tahap 1 hingga 5, bukti pengobatan korban, foto-foto luka, serta informasi keberadaan tersangka terbaru per April 2025.












