Jasad korban selanjutnya dievakuasi Tim Basarnas Pos Parapat dengan didampingi personel Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo A. Tambunan SH bersama Kanit Intel IPDA Martua Manik.
Jasad korban kemudian dibawa ke Ruang Jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penanganan, ayah korban, Rianto Sitanggang, membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jasad anaknya. Pihak keluarga mengaku telah menerima dengan ikhlas bahwa korban meninggal dunia akibat hanyut.
Atas permintaan keluarga tersebut, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Jalan Melati Lingkungan VI, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, untuk disemayamkan dan dimakamkan.
“Jasad korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi,” pungkas Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH MH.
(Red) Miss R












