Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sekali lagi, Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara membuktikan diri sebagai satuan yang tanggap, cepat, dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku pencurian dua unit telepon genggam di sebuah tempat usaha spa di wilayah Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 05 Mei 2026, sekira pukul 20.50 WIB. Menurut AKP Verry Purba, keberhasilan Polsek Gunung Malela ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak tinggal diam. Setiap pengaduan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Polsek Gunung Malela kembali membuktikan bahwa tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang menjadi dasar penangkapan ini. Kasus bermula pada hari Minggu, 03 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban bernama NADYA RAMADHANI (22 tahun), seorang kasir di Viral Spa yang berlokasi di Jl. Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang tertidur di kursi sofa yang berdekatan dengan meja kasir.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan mengambil dua unit telepon genggam yang diletakkan di atas meja kasir, yakni satu unit handphone Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 16.45 WIB, dan laporan resmi dicatat dengan nomor LP/B/103/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela, tertanggal 03 Mei 2026.
“Begitu laporan masuk, kami langsung menggerakkan tim. Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim turun ke lapangan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan bekerja keras menelusuri jejak pelaku,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.












