“Dalam sistem hukum pidana kita, penahanan tersangka merupakan diskresi penyidik, tapi harus didasarkan pada alasan sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika alasan itu terpenuhi, maka penahanan jadi urgensi. Yang jadi pertanyaan, kenapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2024 belum juga ditahan maupun dilimpahkan ke Kejaksaan? Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Herman, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, bahwa ketidakjelasan penanganan perkara yang berlarut-larut merupakan bentuk kegagalan dalam menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dr. Herman mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Kalbar, khususnya dalam penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan korban dari kelompok masyarakat biasa.
“Intimidasi terhadap korban, ditambah kerugian ekonomi, memperburuk kondisi psikologis mereka. Negara, melalui aparat hukumnya, wajib hadir untuk melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Lie Cin Fa pun berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dengan transparan, adil, dan profesional oleh pihak kepolisian. Ia menyerukan agar proses hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga adil ke semua pihak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sumber : Korban Lie Cin Fa












