Hasil interogasi terhadap tersangka HS Als Bondan bahwa barang tersebut di dapat dari seorang perempuan berinisial SE Als Tompul yang beralamat di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan penangkapan terhadap tersangka SE Als Tompul di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. dan sekitar pukul 17.15.Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SE Als Tompul di rumahnya yang beralamat di Dusun Purbatua Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Terhadap tersangka SE Als Tompul didapat barang bukti Narkotika jenis sabu juga telah diajukan dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












