Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Terkait SK 36/2025, Ketum DPN PETIR, Jack Sihombing Desak KPK dan Kejagung RI Panggil dan Periksa MENHUT Raja Juli Antoni

×

Terkait SK 36/2025, Ketum DPN PETIR, Jack Sihombing Desak KPK dan Kejagung RI Panggil dan Periksa MENHUT Raja Juli Antoni

Sebarkan artikel ini

“Sawit terbesar atau terluas ada di Riau dan Kalimantan, statusnya ada di dalam kawasan HP (hutan produksi), HPT (hutan produksi terbatas), dan HPK (hutan produksi konversi), hampir semua diampuni oleh sang Menteri Kehutanan. Apakah kebun sawit tersebut sudah masuk kategori yang layak dapat pengampunan?,’’ tandas Jack Sihombing .

DPN PETIR curiga bahwa, Raja Juli Antoni selaku Menhut sudah “dikondisikan” oleh para konglomerat atau Pengusaha kebun sawit, termasuk Perusahaan – Perusahaan yang bernaung di First Resources Group Ltd (Surya Dumai Group), agar kebun sawit mereka dapat diampuni.

“Dari SK 36 itu Saya mencatat 14 Perusahaan sawit di Riau yang bernaung di First Resources Group, Ltd /Surya Dumai Group milik Martias Fangiono yang mengajukan pemutihan karena berada di kawasan hutan, belasan ribu hektare proses diampuni. Apakah Raja Juli Antoni ‘dapat upeti’ dari mereka ?,’’ tegasnya.

Baca Juga  Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

Oleh karenanya, Jack Sihombing mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pihak Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memanggil dan memeriksa Menhut Raja Juli Antoni. Karena, SK 36 tahun 2025 yang dibuatnya sangat meresahkan Masyarakat Indonesia dan diduga ada persekongkolan jahat didalamnya.

“Apa gunanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, kalau nyaris semua kawasan hutan diampuni. Sementara, UU Cipta Kerja sudah lewat tiga tahun, tidak bisa lagi diampuni. Harus ada pinjam pakai kawasan hutan (PPKH),’’ tegas Jack Sihombing menutup. *(H.Sihombing)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *