“Dari 59 orang pegawai tenaga honorer kita periksa, sebanyak 27 orang pegawai tenaga honorer ini memberikan uang untuk perpanjangan SK pegawai tenaga honorer kepada Kadispora Ali Hotman dengan nominal yang berbeda diantaranya Rp 900 rb, 1 juta dan 2 juta,” papar Sulaiman Lubis.
Setelah dilakukan penghitungan, sejumlah Rp. 49 juta uang yang sudah diberikan sebanyak 27 pegawai tenaga honorer ini kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
“Kita akan memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini, dan kalau beliau nantinya tidak ada niat untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini akan kita lanjutkan dengan upaya proses hukum,” terang Sulaiman Lubis.
Sementara Sekdakot Padangsidimpuan Mohd. Ary Junaidi DP Lubis mengatakan bahwa penonaktifan Kadispora ini sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
“Penonaktifan ini selain sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan, upaya ini juga sebagai upaya pembinaan ASN yang kita berikan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” ujar Mohd. Ary Junaidi DP Lubis dihadapan wartawan.
Pemko Padangsidimpuan juga berharap kasus ini sebagai pembelajaran terhadap ASN dilingkungan wilayah Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Sekali lagi saya sampaikan, kita dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang melakukan upaya-upaya Pungli dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan khususnya untuk terhadap pegawai tenaga honorer,” tegas Sekdakot Mohd. Ary Junaidi DP Lubis.(Rts)












