Bahwa akibat perbuatan tersangka EAD dan AM dan juga Tersangka RA (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya), negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Bahwa para tersangka dilakukan penahanan di-Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan sekitar pukul 17.30 Wib sesuai SOP;
Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.
Demikian Siaran pers pada hari, diucapkan terima kasih












