Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Jakarta Dewa Nusantara News

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS)” Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka “HH di Polres Luwu Timur!

×

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS)” Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka “HH di Polres Luwu Timur!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewanusantaranews.com – Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka” HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat 1 Agustus 2025.

Sebagai mana diketahui bahwa “HH pada saat ini sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut diketahui pada saat proses pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha, Sdr HH, serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Baca Juga  PROF SUTAN NASOMAL : Presiden Jenderal Prabowo Tinggal Mengomandoi Para Kepala Daerah Plus Perintah Hai Gubernur Walikota Kalian Harus Penuhi Janjimu Th 2025 Ini Awas Bila Kau Ingkar Beresss!!!!

Adapun pada saat pemeriksaan yang konfrontir, penyidik menunjukkan beberapa surat yaitu Surat Penunjukkan Agen, Surat Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, dimana surat surat tersebut menggunakan kop surat, tanda tangan Sdr. Mitha selaku marketing PT ARS dan stempel PT. ARS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *