Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Terdakwa Kasus ADD Padang Sidimpuan Ungkap Kejanggalan Proses Hukum dalam Pledoi

×

Terdakwa Kasus ADD Padang Sidimpuan Ungkap Kejanggalan Proses Hukum dalam Pledoi

Sebarkan artikel ini

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Baca Juga  Rebut Hati Rakyat, Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Komsos

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *