TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Personel SPKT bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi mempertemukan kedua belah pihak dalam kasus pencurian yang diselesaikan melalui mediasi/problem solving pada Minggu (7/12/2025), bertempat di Mapolsek Padang Hulu.
SPKT dan Unit Reskrim bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu yang dihadiri oleh Kepling 02 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi menghadirkan Sariati (43) warga Jalan Pulau Sepadan Tualang selaku penerima kuasa dari pemilik rumah Hj Rosnila dengan Erwin (34) seorang juru parkir warga Jalan Pulau Samosir.
Penyelesaian melalui problem solving ini sehubungan telah terjadinya pencurian dirumah milik ibu Hj Rosnila pada Hari Minggu (7/12) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan SM Raja Lingkungan 02 Kelurahan Bandarsono.
“Dalam hal ini pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pemilik rumah,” ungkap Bhabinkamtibmas.












