Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Kabupaten Siak yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, KPK memahami tantangan fiskal yang dihadapi daerah akibat beban utang dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut KPK, kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh Pemkab Siak, seperti memangkas kegiatan nonproduktif, menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga membatasi proyek fisik, merupakan langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
Tak hanya itu, konflik agraria dan persoalan kawasan hutan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. KPK menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga karena tidak dapat diselesaikan pemerintah daerah sendirian.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak secara resmi mengajukan pendampingan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Pendampingan itu mencakup penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pembenahan tata kelola BUMD.
Menanggapi permohonan tersebut, KPK memastikan siap memberikan pendampingan dan memperkuat koordinasi bersama Pemkab Siak.
“Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” tandas Uding.
Parlindungan Tambunan












