Selanjutnya saksi MARAHIMMPUN HARIANJA menghubungi pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Setibanya Personil Polres Padangsidimpuan di lokasi segera melakukan introgasi terhadap saksi dan Membuka CCTV, Petugas Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV yang didapat dari kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara dan mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polres Padangsidimpuan
Pada pukul 20.00 Wib Personil Satresnarkoba menjumpai seorang laki-laki dewasa yang bernama ABDUL ARIANSYAH NASUTION sebagai pengirim paket tersebut yang sedang berada di Jalan SM. Raja Kel. Sitamiang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan Tepatnya didepan Hotel Natama, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya mengantar paket tersebut atas suruhan sdr HERMANSYAH SIAGIAN(residivis)dan IRFANSYAH HRP seorang warga kec. Padangsidimpuan Batunadua dengan ongkos kirim sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah.
Team Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr HERMANSYAH SIAGIAN(residivis) bersama dengan sdr IRFANSYAH HRP yang sedang berada di Terminal Batunadua. Tersangka Mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina.)
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar,SH saat si konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.












