Setelah dilakukan penyelidikan / penyidikan pada Sabtu (18/5/24), dan adanya informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH memerintahkan Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama personil team opsnal menangkap pelaku sedang berada di rumah yang di kontrakanya nya yang berada di di Jl. Indah Kasih Gg. Ilham RT.010 RW.006 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di dalam kamar rumah yang di kontrak pelaku.
Benar Pelaku mengakui atas perbuatannya setelah dilakukan interogasi terhadapnya dan melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban di rumah kontrakannya.
Pelaku langsung di bawa ke Polsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku di kenai Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun ke atas dan Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ucap Kompol Arry.












