Saat diamankan, pelaku WT sedang merekap angka-angka pesanan tebak judi KIM HONGKONG di handphone dan notes. Dalam interogasi, Wanto mengakui telah melakukan kegiatan perjudian jenis KIM HONGKONG selama satu bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pesanan yang kemudian dikirimkan kepada rekannya berinisial C, penduduk Desa Adiantorop.
Meskipun telah dilakukan pencarian, Pelaku C belum ditemukan dan keberadaannya masih belum diketahui. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas perjudian di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.












