Selain korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sawit, 1 buah mata gergaji, dan 3 botol minuman yang digunakan dalam aksi tawuran.
Menurutnya, Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran yang meresahkan warga. Selain itu, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan dalam kasus ini, dan akan menindak tegas para pelaku tawuran. (RS).












