Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 warna merah yang ditemukan di rumahnya, sepasang sandal karet, serta satu celana panjang warna hitam yang diduga dikenakan saat beraksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan, terlebih yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan ini. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya Kasi Humas.
Kapolres melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diamankan. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman. Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa,” tambah Kompol Syafrudin .
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik indonesia.
*HUMAS*












