“Jadi ! Bagaimana saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut sedangkan surat perceraian dari suami saya yang ditanda tangani oleh Komandan TNI. AL. ( DAN LANTAMAL 1 BELAWAN )sebagai atasan tempat kesatuanya bekerja saya tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah saya tandatangani, selaku istri sah . M. Sugiarto PNS TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN,” terangnya lagi.
“selama proses perceraian berjalan dirinya tidak pernah lagi dinafkahi lahir dan batin oleh M.Sugiarto ,malah M. Sugiarto berhutang pada BRI Belawan sebesar Rp 250 juta, membeli rumah BTN disekitaran Terjun Marelan, dll tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Eka. W
Lanjut, “ lalu M.Sugiarto selalu mengambil barang-barang di rumah dengan seenaknya dengan alasan Karena itu juga merupakan rumahnya sendiri,” yang mana suami saya MS sudah tidak pernah pulang lagi ke RUMDIS KOMPLEK. TNI. AL BARAKUDA BLOK A NO. 3 TANJUNG MULIA HILIR MEDAN, sejak Tgl 01/9/2021 hingga saat ini, sementara saya sendiri hingga saat initial masih tetap menempati RUMDIS (rumah dinas ) , Dan pada intinya saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami saya,” tegas Eka. W
Diketahui juga Muhammad Ramadhan selaku kuasa hukum dari Eka Wardani meminta kepada hakim dapat membatalkan gugatan cerai Pergugat M. Sugiarto dan dapat segera mengembalikan semua hak-hak Eka.W.,yang telah diambil oleh MS.
Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suami.












