Jika ditarik garis lurus, lokasi penambangan jaraknya tak jauh dari Kantor Koramil dan Polsek Gunung Malela atau berjarak 100 meter. Tetapi, lokasi penambangan masuk wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
Kepada aparat hukum, terkait aktivitas penambangan pasir belakangan diketahui milik mendiang Azis, harus dihentikan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
“Kabarnya milik Aziz. Usahanya di Back up pria berkulit hitam kebal hukum warga Nagori Bangun. Kami minta, agar aktifitas penambangan pasir di hentikan. Pak Kapolres, ini demi menjaga ekosistem sekitar, mohon ditangkap pelindung dan pemilik,” cetus warga mengaku bernama Arifin.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, belum berhasil dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan pasir di aliran sungai bah bolon tepatnya di bawah jembatan penghubung Nagori Bangun menuju Bah Jambi 1.
Masyarakat mendesak APH Polres Simalungun melalui Tipidter agar turun dan menangkap pelaku jangan sampai kalah sama oknum yang merusak ekosistim lingkungan bah jambi.
(Tim)












