Regulasi nasional sejatinya mengatur dengan ketat tentang aktivitas pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan praktik “main mata” dengan aparat penegak hukum membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi. Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari awak media.
Aktivis lingkungan meminta pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi mengusut tuntas jaringan aktor intelektual yang berada di balik praktik tambang ilegal ini.
Masyarakat berharap, slogan “Solok Nan Indah” tidak hanya menjadi pajangan semata, tetapi benar-benar tercermin dalam perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum yang adil dan berani.
(Tim Redaksi)
Editor/Gugun












