Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tambang Batu Tanah Galian C Diduga Ilegal Viral Berlokasi di Lereng Bukit Kopisan Milik Afung

×

Tambang Batu Tanah Galian C Diduga Ilegal Viral Berlokasi di Lereng Bukit Kopisan Milik Afung

Sebarkan artikel ini

Syarat SIPB:
Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Kewenangan Pemberian Izin:
Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

Lereng Gunung:
Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.

Pentingnya Rencana Reklamasi:
Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti dari pihak pihak terkait termasuk hasil legalitas pemeriksaan izin galian C bos Afung.

Dilansir dari Viral Berita Media Online : Najib

Baca Juga  Bentuk Generasi Mandiri dan Berkarakter di Perbatasan, Satgas Yonzipur5/ABW Ikuti Kegiatan Persami Pramuka

JN//98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *