Sumber yang mengikuti persoalan ini mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan yang disampaikan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagori berada dalam kewenangan camat sesuai tugas dan fungsinya.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh perangkat nagori, camat seharusnya melakukan pembinaan, klarifikasi, dan langkah administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, Camat Silau Kahean disebut menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan membuat laporan. Pernyataan itu muncul setelah yang bersangkutan menerima penjelasan mengenai tugas dan kewenangan camat dalam melakukan pembinaan terhadap perangkat nagori.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling melempar kewenangan. Mereka meminta apabila terdapat dugaan penyediaan tempat perjudian oleh oknum Maujana, maka aparat pemerintah dan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai prosedur.
Selain itu, warga juga meminta AKP Edi Syahputra untuk menindaklanjuti apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Camat Silau Kahean maupun pihak terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.(Tim)












