Ditemui diruangan SKPT Polres Simalungun
Susi Wilona Barus berharap kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang serta penyidik yang menangani laporan ini agar memproses sesuai perundang -undangan yang berlaku ,jika terbukti jebloskan ke penjara “ucapnya dengan nada sedih saat berlangsung proses laporan oleh juru periksa dari petugas SPKT.
Pangulu saran Padang Robinson Tarigan saat dimintai keterangan atas laporan tersebut tidak bersedia memberikan jawaban dan memilih bungkam saat dikonfirmasi media dan tidak memberi penjelasan.
Akibat kelalaian pangulu yang sangat merugikan berbagai pihak
Masyarakat mendesak agar kedepannya pangulu lebih berhati hati menerbitkan surat keterangan tanah berdasarkan asal usul kepemilikan dan saksi dalam kepemilikan tanah apalagi ini sudah jelas bahwa surat keterangan tanah yang diterbitkan pangulu sudah SAH dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan tinggi tata usaha negara)
Henri dens Saragi SH selaku pendampingan pelapor mengatakan disela ruangan polres Simalungun “kan jelas disana, barang siapa yang tidak menjalankan putusan PTUN yang sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 116 UU no 51 maka diberikan Sanksi admistrasi ,uang paksa dan pelaporan kepada atasan ,disini dugaan pangulu bisa dijerat pasal pemalsuan surat dan bisa dipidana” cetus Henri dens berharap agar laporan terhadap Wilona secepatnya diproses.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












