Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

×

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

 

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Jika ditemukan pelanggaran izin:

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga Jalan Merbau 

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *