Kepala Dinas Kesehatan Sulsel melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 563 kasus penyalahgunaan narkoba telah ditangani melalui layanan rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan. Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 155 kasus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN dan tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025.
Dari sisi penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Sulsel memaparkan strategi komprehensif, mulai dari penindakan tegas, edukasi masyarakat, hingga penerapan pendekatan restorative justice bagi pengguna narkoba, sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021. Modus operandi yang marak ditemukan mencakup kendali dari dalam lapas, jasa ekspedisi, transaksi daring, dan penggunaan rekening penampung.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkoba.












