PEKANBARU | Dewanusantaranews.com -SPBU 13.282.606 yang berlokasi di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa seluruh operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun mereka telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pihak Pertamina. Pihak SPBU juga membantah keras keterlibatan dalam aktivitas pengisian BBM jenis solar oleh mobil pelangsir.
Dalam pernyataannya, manajemen SPBU 13.282.606 menjelaskan bahwa semua proses pengisian BBM di SPBU tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan barcode yang terdaftar. “Kami hanya mengisi BBM sesuai dengan barcode dan kapasitas tangki kendaraan. Tidak ada pengisian di luar kapasitas tangki, apalagi pengisian berulang kali untuk kendaraan yang sama,” ujar perwakilan manajemen SPBU.
SPBU 13.282.606 juga telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh staf untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melarang keras pengisian di luar kapasitas tangki kendaraan. “Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar SOP, termasuk pengisian BBM untuk mobil pelangsir. Setiap pengisian diawasi dan kami selalu berusaha memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak,” tambahnya.












