Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

×

Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

Sebarkan artikel ini

Sebagai narasumber satu-satunya dalam rakor itu adalah Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr H Sulton Trikusuma. Ia memaparkan materi tentang pengumpulan dan penyaluran dana ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.

Sulton menjelaskan bahwa tugas BAZNAS bukan hanya mengutip zakat, melainkan menghimpun dan menyalurkannya kepada mustahiq sesuai ketentuan, dengan pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba). Aplikasi ini juga terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses pengurangan pajak muzaki.

Sulton juga mengutip dalil tentang zakat dari Al-Qur’an, yaitu QS At-Taubah ayat 60 dan 103. Ayat 60 menyebutkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, orang berutang, untuk jalan Allah, dan musafir. Sementara ayat 103 menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Ia mengimbau ASN agar aktif memberikan infak dan sedekah melalui BAZNAS.

Baca Juga  Bongkar 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Polda Kalbar Gulung 20 Tersangka

Dalam kesempatan itu, Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap, menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Simalungun mendapatkan target anggaran sebesar lebih dari Rp 2,9 miliar. Untuk merealisasikannya, pihaknya telah melakukan studi tiru ke daerah lain dan menemukan bahwa sumber utama dana BAZNAS sebagian besar berasal dari pegawai daerah.

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp. 85.685.972,- per tahun atau Rp. 7.140.498,- per bulan, dengan kadar zakat 2,5%. Zakat wajib dikeluarkan jika penghasilan telah mencapai atau melebihi batas tersebut.

Detail Ketentuan Nisab 2025:
Dasar: SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Nilai Nisab Tahunan: Rp. 85.685.972,00 (berbasis 85 gram emas). Nilai Nisab Bulanan: Rp. 7.140.498,00. Kadar Zakat: 2,5% dari pendapatan bruto. Waktu Tunaikan.

Baca Juga  Pasca Pemungutan Suara, Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas

(AG/Taruli Clarisa Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *