Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik

×

Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik

Sebarkan artikel ini

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Baca Juga  Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *