Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Pengawasan OJK Kalbar: NPL BPR Duta Niaga Tembus 90%, Diduga Ada Pembiaran

×

Skandal Pengawasan OJK Kalbar: NPL BPR Duta Niaga Tembus 90%, Diduga Ada Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Skandal lainnya mencuat pada penunjukan Agus Subardi sebagai Direktur Utama menggantikan Zulhelmi Ba’bud pada 2023. Menurut Sobirin, penunjukan ini sarat pelanggaran karena Agus sedang dalam kondisi sakit parah (harus menjalani cuci darah rutin) dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pemegang saham utama, Gusti Nanang. Penunjukan ini melanggar ketentuan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank.

Anggota tim likuidasi, Soni Asril, juga menegaskan bahwa seandainya OJK sejak awal melakukan langkah antisipatif seperti pembatasan operasional, penggantian manajemen, atau percepatan lelang agunan bermasalah, maka kehancuran bank dapat dicegah.

Ironisnya, alih-alih menelusuri akar masalah sistemik, penegak hukum justru menetapkan pihak internal bank sebagai tersangka pidana, sementara peran kelalaian OJK diabaikan.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Tinjau Langsung Kejadian Kebakaran Kantor KPU Labuhanbatu Utara

Banyak pelaku usaha yang jadi korban sistem. Ini bukan hanya krisis keuangan, tapi juga krisis pengawasan negara,” kata Sobirin.

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak disebut sebagai preseden buruk dan menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi sistem pengawasan OJK, terutama di daerah. Ada desakan kuat agar OJK tidak hanya bertanggung jawab administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata atas kelalaiannya.

Masyarakat kini menanti keberanian lembaga-lembaga hukum dan pengawas eksternal untuk mengusut tuntas skandal ini. Ke depan, kepercayaan terhadap sektor keuangan hanya bisa dibangun jika regulator juga tunduk pada asas akuntabilitas dan keterbukaan hukum.

Sumber : Sobirin,.SH
JN//98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *