MEDAN – Dewanusantaranews.com – Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Medan menggelar Sidang Tim Penguji Pemasyarakatan integrasi pada tanggal 12 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang tersebut disetujui usulan bagi 33 orang warga binaan untuk mendapatkan hak pemasyarakatan. Rinciannya sebanyak 12 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat dan 21 orang lainnya diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada pejabat berwenang guna mendapatkan penetapan.
Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan data pembinaan, catatan kedisiplinan, serta masa menjalani pidana. Dasar hukum pemberian hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya Pasal 10 yang mengatur hak narapidana atas Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat bagi yang telah memenuhi syarat. Ketentuan pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023.
Setiap warga binaan yang diusulkan telah dinilai menunjukkan perkembangan sikap yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat menjalani pidana sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dan minimal sembilan bulan. Pemberian hak pemasyarakatan ini bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali hidup bermasyarakat secara wajar, mandiri, dan bertanggung jawab sebelum masa pidana berakhir sepenuhnya.












