Karena krmungkinan Alan berpotensi tidak dapat dikabulkan Karena dengan adanya Rekapitulasi itu Mengindetifikasinya agak merepotkan, itu terungkap dalam mediasi hari ini diruang sidang Pengadilan Negri Medan ,pungkas Redyanto Sidi, penggugat dan Kuasa Hukumnya tetap Tetap Fokus dan tidak putus harapan.
Dan Miduk Hutabarat ,dkk beserta Kuasa Hukumnya sempat mengajukan satu Point yaitu boleh apa tidak ketika sidang berlangsung didalam ruangan bisadii Fhoto Dan disaksikan Publik agar ketika mediasi berlangsung semua bisa sama sama menyaksikan jalannya persidangan Karena ini merupakan permintaan masyarakat sekalugus warga Kota Medan juga,tapi dari Pihak Pemko Medan Ada yang mengatakan kalau mereka tidak setuju Dan tidak bersedia, dan akhirnya harapan untuk bisa fhoto Bersama publik didalam ruangan sidang tidak jadi ,padahal menurut Miduk Hutabarat permintaan penggugat untuk Fhoto dan menghadirkan Publik awalnya sudah di izinkan Pak Hakim,pungkas Miduk Hutabarat kepada awak media.
Dan sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang.












