“Miduk Hutabarat Kalau kami yang menggugat ini juga kami meninggalkan pekerjaan waktu kami juga harus nyari bagaimana bisa kami untuk mendapatkan keputusan maka saya tadi berpesan tadi sama kuasa hukum kita kalo pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali ya biar tergugat diizinkan tidak datang kalo kayak gini gimana suara kami , kami keberatan juga karena kami kesini juga terus habis juga inergi waktu kami kata Miduk Hutabarat.pada awak media,
Saya tadi berharap supaya itu bisa saya sampaikan kepada kuasa hukum untuk semacam disampaikan,
Hakim memutuskan dalam sidang ke dua ini
dilanjutkan untuk mediasi.
dengan penggugat dari koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan.












