Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sidak Peternakan Babi Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Kelurahan Pangmilang DPRD Kota Singkawang Turun Tangan

×

Sidak Peternakan Babi Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Kelurahan Pangmilang DPRD Kota Singkawang Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

UU Pers menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Meski begitu, media tetap memiliki kewajiban etik untuk menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak memicu isu SARA yang dapat memperkeruh situasi sosial.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan:

Hak Jawab: Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Hak Koreksi: Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak koreksi dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, UU Pers juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi tetap memberi ruang untuk penindakan jika terjadi pelanggaran etik dan hukum.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024 Brimob Polda Riau Sambangi Pasar Kamis Sampaikan Pesan Cooling System

Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan. Pemberitaan ini ditujukan untuk kepentingan publik dan perlindungan masyarakat terdampak, serta sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sumber : Eko
Laporan : Irma Tim Ivestigasi Gabungan awak Media
Catatan Redaksi | Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *