SIAK | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Dusun Empalsmen RT. 012 RW. 007 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. (23/07/2024)
DS (39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 (Lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza












