Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

×

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

Sebarkan artikel ini

Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Karena itu, KNPI meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

4. Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip ASN Berorientasi Pelayanan

Sekretaris KNPI menilai persoalan yang disampaikan masyarakat harus dilihat dalam kerangka reformasi birokrasi dan profesionalitas ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta berorientasi pada pelayanan.

Baca Juga  Penahanan LH di Polrestabes Medan Diduga Cacat Prosedur, Istri LH Minta Keadilan

“Seorang camat harus menjadi contoh bagi bawahannya. Tidak boleh masyarakat datang meminta pelayanan justru mendapatkan sikap arogan, tidak pasti, atau dipersulit,” katanya.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kewajiban ASN, pelanggaran disiplin, atau kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun harus mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Bupati Diminta Jangan Hanya Mengevaluasi, Tetapi Berani Mengambil Tindakan

Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Dugaan sikap arogan dan tidak menghargai keputusan Forkopimcam
2. Dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat
3. Pengurusan SKT yang disebut telah berlangsung sekitar enam bulan
4. Kepatuhan terhadap standar dan prosedur pelayanan publik
5. Dugaan perilaku mabuk atau perilaku tidak terpuji
6. Kepatuhan Camat terhadap kewajiban dan disiplin ASN.

Baca Juga  Isi Waktu Luang, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari  Olahraga Voli Bersama Warga

“Bupati harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila setelah pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran, Bupati diminta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dan tidak menutup kemungkinan melakukan pergantian Camat Hutabayu Raja.

“Jangan Pertahankan Pejabat yang Tidak Mampu Melayani Rakyat”

Sekretaris KNPI menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa.

“Kalau seorang pejabat masih mampu memperbaiki diri, berikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Tetapi kalau evaluasi menunjukkan tidak mampu menjalankan tugas, pelayanan buruk, koordinasi pemerintahan terganggu, dan bahkan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka Bupati harus berani mengambil keputusan,” katanya.

Baca Juga  Satgas Yonif 700/WYC Sentuh Hati Warga Wuloni: Anjangsana, Layanan Kesehatan, dan Hadiah Buku untuk Anak Negeri

“Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya duduk di kursi kekuasaan. Rakyat membutuhkan pejabat yang hadir, melayani, mendengar, dan bekerja.”

Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati membuktikan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan melakukan evaluasi terbuka, pemeriksaan objektif, dan tindakan tegas berdasarkan hukum.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Camat Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H. Ini soal bagaimana pemerintahan Kabupaten Simalungun memastikan setiap pejabat bekerja sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *