Menyahuti aspirasi pada perangkat desa tersebut, Ismail Fahmi Sormin Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan menerangkan bahwa pemberhentian perangkat kepala desa bisa saja terjadi, apalagi di desa yang kepala desanya baru terpilih.
“Pasti ada perangkat desa yang diberhentikan, mungkin tidak sejalan, mungkin lawan politik, namun prosedur harus di ikuti,” katanya.
Dia berharap kepala desa yang mau mengganti perangkat desanya harus terlebih dahulu berkordinasi dengan camat atau PMD atau walikota sebelum melakukan pergantian. Karena pergantian itu ada aturannya, tidak kesan sepihak. “Itu kan ada aturannya. Itu harus dipelajari kepala desa dulu sebelum memberhentikan sepihak yang dapat menimbulkan dinamika politik di desa tidak sehat,” katanya.












