Tak lama setelah mengirimkan pesan bernada merendahkan tersebut, nomor kontak jurnalis yang bersangkutan langsung di blokir secara sepihak.
Jurnalis desak oknum melontarkan percakapan dicopot
Menanggapi pelecehan verbal ini sejumlah praktisi dan organisasi pers di daerah angkat bicara. Tindakan menghalangi atau mengintimidasi ataupun melecehkan jurnalis secara personal melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 18 ayat 1 yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda500 juta bagi siapa saja yang menghambat tugas pers.
Hingga berita ini di tayangkan kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok batunanggar warkum belum dapat di hubungi kembali untuk memberi keterangan mengenai maksud dari pesan whatsapp tersebut karena akses komunikasi yang tertutup.
Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan jika ingin menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi.(Tim)












