Dijelaskan Iptu Alan, hasil introgasi terduga A bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. T (DPO) melalui sdr. M (DPO). yang didapatnya dari Pekanbaru.
Dari keempat terduga, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa : Satu bungkus plastik warna putih yang berisikan dua bungkus plastik warna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu; Satu alat hisap sabu-sabu yang terdiri dari botol yang terbuat dari kaca yang tutup botolnya dilobangi dan ada pipet yang sudah dibengkokkan dan kaca pirex; Satu Pcs kunci ring pas ukuran 8 dan besi yang ujungnya dilancipkan; Satu unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 warna merah hitam dengan nomor polisi yang terpasang BM 6512 YF.
Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” tambahnya.
Dan saat ini, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepolisian dan empat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman 15 tahun Penjara. Tutup Kapolsek.












