Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Lampung Dewa Nusantara News

Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,36 Gram Di Tiuh Balak

×

Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu 1,36 Gram Di Tiuh Balak

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung | Dewanusantaranews.com –  membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/09/2025).

Tersangka berinisial SR alias Ridi (42) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu 3 September 2025 pukul 14.10 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Baradatu .

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi Berbuat Untuk Lampung

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial SR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *