Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam menindak setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda. Dengan patroli secara rutin, dan berkat informasi masyarakat, dianggap mampu memutus mata rantai peredarannya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas. (RS).












