Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Pungkasnya. (RS).












