Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada. Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
“Lalu pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












